Ini Tiga Prinsip yang Harus Dipenuhi Untuk Menyelesaikan Masalah Tenaga Honorer K-2

By Admin

nusakini.com--Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mewakili Menteri Keuangan menghadiri Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) Komisi I, II, IV, VIII, IX, X dan XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri PPN/Kepala Bappenas yang membahas tentang Permasalahan Penyelesaian Tenaga Honorer K-2 di Ruang Rapat KK 2 Gedung Nusantara DPR, kemarin.

Wamenkeu mengatakan ada tiga prinsip dasar dalam mengalokasikan anggaran untuk pengangkatan tenaga honorer baik APBN maupun APBD. Pertama adalah dasar hukum, sesuai dengan undang-undang Keuangan Negara tahun 2017 tahun 2003 perbendaharaan Nomor 1 Tahun 2004. 

"Dasar kebijakannya ruang lingkup dan cakupan atau kriteria persyaratan yang ada di Undang-Undang ASN menjadi dasar hukum atau aturan transaksinya yang akan kita lakukan sebagai dasar pembebanan APBN dengan APBD," jelas Wamenkeu. 

Prinsip dasar yang kedua adalah mengenai validitas data misalnya mengenai batas usia, jumlah tenaga honorer yang memenuhi kriteria dan memenuhi persyaratan. 

Prinsip ketiga adalah kemampuan keuangan negara baik APBN maupun APBD untuk membayar para honorer tersebut. 

"Prinsip dasar yang ketiga barulah kemampuan keuangan negara baik itu APBN maupun APBD. Karena sekitar 87% adalah tenaga honorer berada di daerah ini adalah APBD, sebagian kecil di pusat. Itu sebagian ada di Kementerian Agama," tambah Wamenkeu. 

Rakergab tersebut menghasilkan dua kesimpulan rapat yaitu: 

1. Pemerintah akan menyelesaikan Tenaga Honorer K-2 yang belum lulus tes sebanyak 438.590 orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. DPR dan Pemerintah sepakat akan melakukan Rakergab lanjutan pada Senin, 23 Juli 2018 dengan agenda Tahapan Penyelesaian Tenaga Honorer K-2 dan akan mengundang juga Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (p/ab)